Thursday, December 8, 2011

politik perempuan dalam tafsir mau'dui

HAK POLITIK PEREMPUAN PERSPEKTIF ISLAM:

KAJIAN TAFSIR MAWDÛ`Î

 

Penelitian ini berjudul Hak Politik Perempuan Perspektif Islam dalam kajian Tafsir Mawdû`î, Sementara ini, pandangan yang berkembang dalam masyarakat, masih terjadi dua kutub yang berseberangan.  Satu pandangan menyatakan perempuan harus di dalam rumah, mengabdi kepada suami, dan hanya mempunyai peran domestik dan tidak boleh berpolitik. Pandangan lain menyatakan perempuan mempunyai kemerdekaan untuk berperan, baik di dalam maupun di luar rumah demikian juga dalam bidang politik. Hal tersebut terjadi karena belum difahaminya konsep tentang hak politik perempuan secara murni, juga karena dalam memahami teks ayat al-Qur`an masih bias jender.

Perbedaan pandangan tersebut terkait dengan perbedaan dalam memahami sumber-sumber ajaran Islam  terutama ayat al-Qur`an yang berbicara tentang politik.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan memberi kejelasan bagaimana sebenarnya hak politik perempuan dalam Islam dengan kajian Tafsir Mawdû`î, diharapkan masyarakat akan memahami dan tidak menganggap tabu terhadap perempuan yang terjun di dunia politik.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam penelitian ini, sesuai dengan metode mawdû`î yang banyak digunakan penulis, diawali dengan melakukan identifikasi dan klasifikasi ayat-ayat tentang politik dalam al-Qur`an, kemudian dilakukan analisis mendalam terhadap ayat yang berhubungan dengan politik tersebut dengan disempurnakan dengan hadis-hadis yang berhubungan dengan hak politik  perempuan.
Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa perempuan mempunyai hak dalam berpolitik menurut Islam. Laki-laki dan perempuan berkewajiban untuk amar makrûf nahî munkar melalui beberapa cara termasuk diantaranya dengan media politik
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hak-hak individu dan hak-hak kemasyarakatan utamanya hak politik. Namun demikian, yang perlu dicatat adalah bahwa semua hak tersebut harus diletakkan dalam batas-batas kodrati sebagai perempuan.



                                                                                 I
Masalah perempuan tampaknya akan menjadi persoalan yang memerlukan penanganan dalam upaya pencarian solusi bagi keberadaannya. Dalam arti bukan hendak mengubah keberadaan perempuan, melainkan membangun kembali, khususnya berkenaan dengan isu kodrati yang mengakibatkan perempuan semakin terpuruk pada kondisi yang memprihatinkan.
Tidak mustahil apabila ada sebagian kalangan yang menganggap keterlibatan perempuan dalam  aktivitas politik tidak mencerminkan sosok perempuan ideal dalam Islam. Hal itu karena kuatnya asumsi masyarakat tentang pembagian peran perempuan bekerja di rumah dan laki-laki di luar rumah.
Demikian pula, wacana pemimpin perempuan telah memancing polemik dan debat antara pro maupun yang kontra. Hal ini terjadi karena satu sisi ditemukan penafsiran ayat dan hadis yang secara tekstual mengutamakan laki-laki untuk menjadi pemimpin, meskipun sebagian ada yang membolehkannya, di sisi lain ada kenyataan obyektif adanya sejumlah perempuan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk menjadi pemimpin.
  
                                                          II
Mengenai perempuan berpolitik terdapat dua pendapat ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
a. Perempuan berpolitik dilarang.
Pendapat yang melarang perempuan berpolitik mengajukan argumentasi sebagai berikut:
  1.Pernyataan al-Qur’an tentang laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan, karena  Allah telah melebihkan sebagian laki-laki atas sebagian perempuan (QS. Al-Nisa’/4:34). Laki-laki mempunyai derajat lebih tinggi dari perempuan (QS. Al-Baqarah/2:288). Dan persaksian dua orang perempuan sebagai ganti satu orang laki-laki (QS. Al-Baqarah/2:282).
2. Hadis Nabi menyebutkan ”Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada perempuan”. (HR. Bukhari). Dan hadis yang menyebutkan orang perempuan kurang akalnya dan kurang agamanya. (HR. Muslim).
3 .Sebagian kitab tafsir telah menjelaskan laki-laki memimpin perempuan, dialah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya, dan pendidiknya, apabila menyimpang, karena laki-laki lebih utama dari perempuan, laki-laki lebih baik dari perempuan. (Tafsir Ibnu Kasîr 1:1:608). Keutamaan laki-laki atas perempuan bermula dari sebab fitrah (asal mula) dan berpuncak pada sebab kasbiah (usaha), Keutamaan (Fadal) laki-laki atas perempuan dalam empat hal: kecerdasan akal (kamâl al-‘Aql), kemampuan manajerial (khusn al-tadbîr), keberanian berpendapat (wazanah al-ra’yi) dan kelebihan kekuatan fisik (mawazidu al-quwah). Oleh karena kenabian (nubuwwah), kepemimpinan (imâmah), kekuasaan (wilayah), persaksian (syahadah) dan jihad dikhususkan laki-laki  (Sofwatul Tafâsîr 1:274).
4. Kitab fiqh menurut Wahbah al-Zuhaili, syarat kepala negara adalah laki-laki, demikian juga Abul al-A’la al-Maududi mengharamkan perempuan duduk dalam seluruh jabatan penting pemerintahan. Lebih-lebih jabatan kepala negara.

b. Bolehnya Perempuan berpolitik
Sedanmgkan pendapat yang membolehkan perempuan berpolitik, argumentasinya sebagai berikut :
   1. Pernyataan al-Qur’an tentang orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong atau ahlinya sebagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar (Al-Qur’an surat Al-Tawbah/9:71). Sesungguhnya aku menjumpai seorang perempuan yang memerintah mereka dan dia dianugrahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar (al-Qur’an surat al-Naml/27:23), seorang perempuan adalah Ratu Balqis yang memerintah di negeri Saba’.
2.Hadis “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan kepada perempuan” perlu diteliti sanadnya, dan hadis tersebut termasuk hadis ahad. Kalaupun dianggap sahih hendaknya ditempatkan pada konteks pengucapan Nabi yang berkaitan dengan tidak mampunya Buron binti Syiwaraih memimpin kerajaan Persia.

                                                                  III
Lepas dari perbedaan dua pendapat tersebut, di atas, patut dipertanyakan lagi tentang pendapat yang tidak membolehkan perempuan berpolitik, sebab terkesan menganggap perempuan tidak mempunyai kemampuan dalam berpolitik dan menjadi pemimpin atau memegang jabatan, padahal kalau diteliti secara cermat dan seksama dasar dan argumennya kurang akurat.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan memaparkan beberapa hal, sehingga dapat dipahami secara tepat.
 Pertama tentang  surah al-Nisa’ ayat 34 :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم… 

Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (Perempuan), karena mereka laki-laki telah menafkahkan dari sebagian harta mereka…”

Kata الرجال itu umum, النساء juga kalimat umum, sesuatu yang khusus adalah Allah memberikan keutamaan kepada sebagian mereka.Keutamaan atau tafdil disini yang dimaksud adalah laki-laki kerja dan berusaha di atas bumi untuk mencari penghidupan. Selanjutnya digunakan untuk mencukupi kehidupan perempuan yang di bawah naungannya.( Al-Sya`râwî, Tafsir al-Sya`râwî, 4: 2202).
Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Qawwâmûn berarti laki-laki sebagai  penjaga, penanggung jawab, pemimpin, pendidik kaum perempuan. Padahal penafsiran yang bercorak demikian pada dasarnya berhubungan dengan situasi sosio-kultural waktu tafsir  dibuat yang sangat merendahkan kedudukan kaum perempuan.
Berbeda dengan mufassir terdahulu, sejumlah pemikir kontemporer berusaha menafsirkan, antara lain:
              Menurut Fazlur Rahman, laki-laki adalah  bertanggung jawab atas perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain karena mereka (laki-laki) memberi nafkah dari sebagian hartanya, bukanlah hakiki melainkan fungsional, artinya jika seorang isteri di bidang ekonomi dapat berdiri sendiri dan memberikan sumbangan  bagi kepentingan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang. (Fazlur Rahman, Mayor Themes of the Quran, terj. Anas Mahyuddin: 72)
              Sedangkan pendapat Aminah Wadud Muhsin, yang sejalan dengan Fazlur Rahman, menyatakan bahwa superioritas itu melekat pada setiap laki-laki qawâmûn atas perempuan, tidak dimaksudkan superior itu secara otomatis melekat pada setiap laki-laki, sebab hal itu hanya terjadi secara fungsional yaitu selama yang bersangkutan memenuhi kriteria Al-Qur’an yaitu memiliki kelebihan dan memberikan nafkah. Ayat tersebut tidak menyebut semua laki-laki otomatis lebih utama daripada perempuan. (Aminah Wadud Muhsin, Quran and Woman: 73).
Demikian juga Ashgar Ali Engineer berpendapat bahwa qawwâmûn  disebutkan sebagai pengakuan bahwa, dalam realitas sejarah kaum perempuan pada masa itu sangat rendah dan pekerjaan domestik dianggap sebagai kewajiban, sementara laki-laki menganggap dirinya unggul, karena kekuasaan dan kemampuan mencari dan memberikannya kepada perempuan. Qawwâmûn merupakan pernyataan kontektual bukan normatif, seandainya al-Qur`an menghendaki laki-laki sebagai qawwâmûn, redaksinya akan menggunakan pernyataan normatif, dan pasti mengikat semua perempuan dan semua keadaan, tetapi al-Qur`an tidak menghendaki seperti itu. (Ashgar Ali Engineer, Hak-hak perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajdi:.179).
              Demikianlah diantara berbagai penafsir yang tekstual dan penafsir kontemporer terhadap surat al-Nisa/4:34. Sehingga kalau dihadapkan dengan realitas yang ada, maka yang terlihat sekarang  posisi kaum laki-laki atas perempuan bersifat relatif tergantung pada kualitas masing-masing individu.
            Kekhususan-kekhususan yang diberikan kepada laki-laki tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih, ketika ayat-ayat tersebut diturunkan.
            Dalam surat lain disebutkan, yaitu surat  Al-Baqarah/2: 228 :
   … وللرجال عليهن درجة…
“…Dan bagi laki-laki (suami) mempunyai satu kelebihan derajat dari perempuan (isterinya)…”
Derajat laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Ayat ini berhubungan dengan masalah  talak, karena laki-laki berhak menentukan talak, meskipun perempuan juga mempunyai hak, bukan masalah politik dan kepemimpinan.
Disamping itu kata الرجال pada ayat tersebut menurut Nasaruddin Umar ialah “Laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, karena tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan. Tuhan tidak mengatakan وللذكر بالمعروف عليهن درجة, karena jika demikian, maka secara alami semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan.” (Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur`ân: 149-150).
Sementara menurut Ibn `Usfûr, para ulama membolehkan kata ال dalam الرجال menjadi نعت   atau    بيانkalau  ال menjadi بيان berarti لتعريف الحضور menunjukkan yang datang, bukan jenis, kalau ال menjadi  نعت  berarti   للعهد menunjukkan pembatasan. (Jamal al-Dîn bin Hisyâm al-Ansârî, Mugnî al-Labîb,: 49).     Dari sini menjadi jelas bahwa, laki-laki dalam  surat al-Baqarah ayat 228  berarti tidak semua laki-laki, tetapi laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu.
Sedangkan menurut Al-Râgib al-Asfihâniy, الرجل  menunjukkan arti khusus laki-laki. Namun dapat juga  perempuan disebut رجلة apabila dalam sebagian  ahwalnya menyerupai laki-laki. (Al-Râgib al-Asfihâniy, Mu`jam Mufradât Alfâz al-Qur`ân: 194).
 Jadi, ayat 34 dari surat al-Nisa`  bersifat fungsional, artinya laki-laki bertanggungjawab pada keluarga karena memberi nafaqah, artinya laki-laki yang berfungsi memberi nafaqah. Bagaimana halnya dewasa ini yang kerja dan  memberi nafaqah adalah isteri atau perempuan, tentu lain lagi masalahnya, artinya perempuan yang ahwalnya menyerupai laki-laki, yang berfungsi menjadi laki-laki dan memberi nafaqah, berarti perempuan yang bertanggungjawab pada keluarga, karena kecenderungan di Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir, bahkan  menunjukkan fenomena  yang sangat mengejutkan. Berdasarkan hasil pemetaan ulang yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa, 60 % perempuan Indonesia harus menghidupi diri sendiri dan keluarganya. Melihat kenyataan ini, Sinta Nuriah Abdurahman Wahid berkeyakinan bahwa, de fakto sesungguhnya kaum perempuanlah yang menjadi kepala rumah tangga atau keluarga.(Harian Kompas, Selasa, 4 Juli 2000,  h. 10, kol.5-9)
Sedangkan masalah saksi, kesaksian dilaksanakan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua orang perempuan, dalam hal kontrak keuangan, tersebut dalam al-Qur’an:
…وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ  وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ  تَرْضَوْنَ مِنْ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى…
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki di antara kalian. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya…. (Al-Baqarah/2:282)
Kalimat “syahadah” diambil dari مشهَد  yaitu obyek yang terlihat jelas dengan kasat mata, adapun مشهد atau obyek tidak membutuhkan kepandaian dan kecerdasan individu, tetapi lebih sangat memerlukan kesaksian mata telanjang dan lebih ditekankan kepada kejujuran.  Berkaitan dengan hal tersebut, derajat hamba Allah yang mendapat gelar akademis seperti M.A. atau Dr. dengan hamba-Nya yang tidak mampu membaca dan menulis adalah sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa strata pendidikan seseorang tidak ada kaitannya dengan perihal persaksian. Akhirnya kejujuran sangat urgen dalam kesaksian dan bukan kecerdasan akal.(Al-Sya`râwî, Tafsîr al-Sya`râwî: 1215)
            Pendapat al-Sya`râwî tersebut karena,  ia melihat  perempuan tidak banyak yang ke luar menyaksikan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, tetapi perempuan saat ini lebih banyak yang bergelut dengan masalah kerja dan keuangan. Kalau hal ini diketahui oleh al-Sya`râwî sudah barang tentu ia akan berpendapat lain.
             Harus dicatat bahwa, ungkapan itu hanyalah bersifat anjuran, bukan perintah wajib, terbukti bagian akhir ayat ini menjelaskan “Janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai  yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya”.     
 Sesuatu yang perlu  diperhatikan yaitu, ayat itu menunjukkan satu saksi laki-laki digantikan dua saksi perempuan, hanya salah seorang di antara keduanya yang menjadi saksi, sedangkan satunya hanya berfungsi untuk mengingatkan, apabila ia ragu, karena pada masa turunnya ayat itu selalu ada kemungkinan saksi perempuan melakukan kesalahan dalam masalah keuangan, bukan karena rendahnya kecerdasan, tetapi disebabkan kurang pengalaman dalam masalah keuangan.
Pendapat Aminah Wadud bahwa, menurut susunan kata ayat ini, kedua perempuan itu tidak disebut keduanya menjadi saksi, karena satu perempuan ditunjuk untuk ‘mengingatkan’ satunya lagi, dia bertindak sebagai teman kerjasama (kolaborator), meskipuan perempuan itu dua, tetapi masing-masing berbeda fungsinya, dan spesifik untuk perjanjian finansial, tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum, atau tidak berlaku pada persoalan lain. (Amina Wadud Muhsin, Qur`an and Woman: 85)
Jadi ayat tersebut harus dipandang secara kontekstual, bukan normatif, karena ada 7 (tujuh) ayat lain dalam al-Qur`an,  yang menyebutkan tentang kesaksian, tetapi tidak satupun yang menyebutkan saksi satu orang laki-laki digantikan dua orang perempuan. Yaitu: Al-Mâidah/5:106, Al-Mâidah/5:107, Al-Nisâ`/4:15Al-Nûr/24:4, Al-Nûr/24:6, Al-Nûr/24:8, Al-Talâq/65: 2.
    Berdasar ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa, saksi perempuan diakui sama dengan saksi laki-laki, tidak ada perbedaan diantaranya, khusus masalah keuangan, kalau perempuan menyaksikannya, maka ia berhak menyaksikan sendiri, kalaupun ada perempuan lain fungsinya hanya sebagai pengingat atau penguat.
   Sejalan dengan ayat tersebut ada hadis yang seolah-olah menunjukkan laki-laki memiliki kelebihan dibanding  perempuan.
عن عبد الله بن عمر عن رسول الله صلىالله عليه وسلم قال...ومارايت من ناقصات عقل ودين اغلب لذى لب منكن قا لت يارسول  الله  ومانقصان  العقل  والدين  قال اما نقصان  العقل  فشهادة  امراتين تعدل شهادة رجل  فهذا  نقصان  العقل  وتمكث  الليالى ما تصلى  وتفطر فى  رمضان  فهذا نقصان  الدين. رواه مسلم
“…Aku tidak melihat yang kekurangan akal dan agama dari pemilik pemahaman lebih  daripada golongan kalian, perempuan itu bertanya lagi: “Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?”, Rasulullah saw bersabda: “Maksud kekurangan akal ialah penyaksian dua orang perempuan sama dengan penyaksian  seorang laki-laki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga perempuan tidak mengerjakan sholat pada malam-malam yang dilaluinya, kemudian berbuka pada bulan Ramadan karena haid. Maka itulah yang dikatakan kekurangan agama”.(H.R.Muslim)
(Muslim, Sahih Muslim, 2:.65. .Lihat juga Bukhari   dalam kitab Sahihnya (1462) dari Abu Sa’id al-Khudri).
Maksud kekurangan akal, kalau dihubungkan dengan kualitas persaksian, sementara persaksian itu berhubungan dengan faktor budaya, maka dapat saja dipahami sebagai keterbatasan penggunaan fungsi akal bagi perempuan, karena pembatasan budaya di dalam masyarakat.
 Namun sangat disayangkan asumsi memposisikan perempuan pada titik marjinal, perempuan kurang akalnya ini tidak terbukti kebenarannya, karena kandungan hadis menjelaskan karakter perempuan berdasarkan struktur fisik dan psikis menurut kodratnya sangat intens dengan    perasaan.  Hal    ini    bukan    merupakan   kekurangan,   namun  sebaliknya menjadi pembeda dengan laki-laki, dan merupakan keistimewaan tersendiri bagi perempuan yang sangat sesuai dengan tugas keperempuanan, karena fitrah perempuan memang senantiasa menggunakan perasaan lebih banyak dan berpikir dengan proporsi yang lebih sedikit.
Kendati demikian, perasaan perempuan tidak bermakna ia tidak mampu bergerak dan berpikir cepat layaknya laki-laki. Salah satu buktinya adalah  perjanjian Hudaibiyah menjadi saksi  atas kecerdasan dan ketangkasan perempuan, orang-orang muslim di saat itu menunaikan ihram dan berduyun-duyun menuju Baitullah al-Haram untuk melaksanakan umrah, tidak lupa mereka membawa hewan korban untuk disembelih selepas umrah dan tawaf di sekitar Ka`bah, namun orang-orang menghadang dan menahan langkah mereka, akhirnya pertempuran dingin ini diselesaikan dengan sebuah perjanjian yang terkenal dengan perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Rasulullah dan kaum kafir Mekkah. Berisi orang kafir Mekkah tidak akan mengganggu dan menghalangi langkah orang muslim dan penyebaran dakwah Islam, orang-orang muslim juga tidak akan menghalangi dan menyakiti kaum kafir Quraisy dan kerabatnya serta kaum yang berada di perlindungannya.
      Adapun perempuan yang menduduki posisi strategis dan berperan besar dalam   perjanjian Hudaibiyah di antaranya, Ummu Salamah. Ketika perjanjian Hudaibiyah ditandatangani dan disahkan, Nabi mengintruksikan untuk menyembelih hewan dan bertahallul, namun isi perjanjian sempat membuat mereka marah, karena menghalangi langkah penyempurnaan tawaf. Mereka tidak memahami hikmah yang tersirat dari perjanjian ini, yaitu sinyal-sinyal kemenangan Islam dan ekspansi wilayah Islam sampai tanah Mekkah.
Andaikata mereka lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan peperangan, maka peperangan ini dapat dikatakan tragis, dalam arti pertempuran akan terjadi antara kaum muslim dan kaum muslim lainnya yang berdomisili di Mekkah, karena tidak sedikit dari warga Mekkah yang menganut agama Islam secara sembunyi-sembunyi.
                Pada perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menyembelih hewan dan bertahallul, namun seorang dari umatnya tidak melaksanakan instruksi Rasul, akhirnya Rasul menemui Umu Salamah binti Abi Umaiyyah dengan kemarahan memuncak.  
 Umu Salamah berkata:“Apa yang terjadi padamu wahai Rasulullah?” Nabi diam seribu bahasa. Umu Salamah tidak berhenti pada titik ini, dia justeru menanyakan perihal apakah yang membuatnya tidak mau bercerita kepadanya, kemudian Nabi berkata:“Orang-orang muslim telah punah, mereka tidak mengindahkan perintahku, aku memerintahkannya untuk menyembelih hewan dan memotong rambutnya, namun tidak melaksanakannya”. Umu Salamah berkata: “Wahai Rasulullah! Janganlah engkau mencelanya, karena mereka sedang mengalami kejadian yang dilematis akibat isi perjanjian yang menahan perolehan kemenangan yang sebenaranya dapat dicapai, wahai Nabi utusan Allah, keluarlah dan jangan mengeluarkan sepatah katapun, sembelihlah hewanmu dan bertahalullah!”. Akhirnya Nabi menjalankan nasehat isterinya Umu Salamah, kemudian orang-orang menyembelih hewan korbannya dan bertahallul seperti Nabi. (Diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya, jilid 4: 336)
Demikianlah Nabi mengaplikasikan nasehat isterinya Umu Salamah guna menyelesaikan permasalahan yang rumit. Jika pendapat perempuan diklaim sangat tidak proporsional dan akal perempuan tidak sebanding dengan akal laki-laki, secara implisit Nabi dalam hal ini tidak melaksanakan nasehat Umu Salamah.
Keputusan yang diambil oleh laki-laki dan perempuan sangat jauh berbeda. Hal ini terlihat jelas pada sikap kesehariannya, dapat dibandingkan solusi yang dipakai oleh kedua pihak dalam tataran praktis. laki-laki dalam kesehariannya selalu membudayakan penggunaan akal, karena tugas yang diemban olehnya bekerja mencari penghasilan yang menuntut keterampilan akal tanpa campur tangan perasaan. jika seorang ayah tidak mempunyai uang sepeserpun, sedangkan anaknya meminta uang kepadanya, jelas dia tidak akan memenuhi permintaannya, keputusan tegas diambil berdasarkan akal. Realita akan berkata lain jika anak meminta uang kepada ibunya, dapat dipastikan  ibu mencari pinjaman guna memenuhi kebutuhan anaknya walaupun dengan perasaan malu dan penuh deraian air mata.
Jadi nuqsân al-aql yang disebutkan dalam hadis adalah frekuensi penggunaan akal pada perempuan sangat rendah, dalam arti perempuan dalam skala mayoritas sering menggunakan perasaan dalam setiap tindak-tanduknya.
Kalaupun hadis di atas difahami secara tektual, tetapi ada hadis qudsi yang seolah-olah berlawanan dengan hadis di atas, yaitu:
عن ابى موسى رضي الله عنه قال اتىالنبي صلىالله عليه وسلم اعرابيا قاكرمه فقال له: ائتنا فاتاه فقال له رسول الله صلىالله عليه وسلم سل حاجتك قال ناقة تركبها واعنز يحلبهااهلىفقال اعجزتم ان تكونوا مثل عجوز بنى اسرائيل؟ قلوا يارسول الله وما عجوز بنى اسرائيل؟ قال ان موسى عليه السلام لما سارببنى اسرائبل من مصرضالوا الطريق فقال ما هذا؟فقال علماؤهم يوسف عليه السلام لماحضره الموت اخذ بنيامين علينا موثقا من الله ان لاتخرج من مصرحتى تنقل عظامه معنا قال: من يعرف موضع قبره؟ قال: عجوز من بنى اسرائيل فبعث اليها فأتت فقال دليني على قبر يوسف فقالت حتى تعطيني حكمي قال وماحكمك؟ قالت اكون معك فى الجنة فكره ان يعطيها ذلك فاوحىالله اليه ان اعطها حكمها فانطلقت بهم الىبحيرة مستنقع ماء فقالت انضبوا هذا الماء فأنضبوه انضبوا  هذا الماء  فأنضبوه  فقالت احتفروا فاحتفروا  فاستخرجوا عظام يوسف فلما أقلوه  الى الارض فاذا  الطريق  مثل ضوء النهار.
“Dari Abu Musa, ia berkata, Nabi SAW mendatangi orang Arab gunung. Beliau memuliakannya. Lalu beliau berkata:”Datanglah kepadaku” Maka ia mendatangi beliau. Kemudian Rasul berkata kepadanya:”Mintalah kebutuhanmu”. Ia mengatakan:”Onta yang engkau naiki, aku bermaksud agar keluargaku memerahnya”. Maka Rasul menjawab:”Apakah kalian sudah lemah (tidak mampu) hingga kalian seperti perempuan bani Israil. ”Para sahabat bertanya:”Wahai Rasul, siapa perempuan bani Israil itu? Rasul menjawab:”Sesungguhnya Musa AS ketika membawa pergi bani Israil dari Mesir, mereka tersesat jalan.
Maka Musa berkata:”Siapa ini?” Ulama mereka menjawab:”Yusuf AS”. Ketika ajal Yusuf tiba. Benyamin menanggung perjanjian dengan Allah supaya kami tidak keluar dari Mesir, sehingga kami membawa memindahkan (membawa) tulang-tulang Yusuf bersama kami. Musa berkata:”Siapa yang mengetahui kuburan Yusuf?” Benyamin menjawab:”Perempuan tua dari Bani Isrâîl”. Maka Musa memerintahkan (utusan) pergi kepadanya (perempuan itu). Maka berkatalah Musa:”Tunjukkanlah aku kuburan Yusuf!” Perempuan itu berkata:”Supaya aku bersama kamu di surga”. Maka Musa menolak untuk memberi yang demikian kepada perempuan. Lalu Allah mewahyukan kepada Musa supaya Musa memberi (memenuhi) permintaan perempuan itu. Maka perempuan itu pergi bersama mereka ke danau, tempat menggenangnya air. Perempuan itu berkata:”Kuraslah air ini!” Kemudian mereka menguras. Perempuan itu berkata lagi:”Hendaklah kalian menggali lubang” Lalu mereka menggali lubang. Perempuan itu berkata:”Hendaklah kalian mengeluarkan tulang-tulang Yusuf”. Ketika mereka mengangkatnya ke atas bumi(tanah). Tiba-tiba ada jalan seperti cahaya siang” ( Al-Imâm Abî al-Hasan Nuruddîn `Ali bin Sultan Muhammad al-Qoriy, Al-Ahâdîs al-Qudsiyyah al-Sahihah, terj. M.Thalib: 149-151.).

Hadis ini sebagai salah satu bukti bahwa perempuan mampu mengingat sesuatu dalam waktu yang lama, dan ingatan itupun berhubungan dengan kecerdasan akal. Dengan demikian, perempuan mampu menjadi saksi yang baik. mampu bertindak dan diajak bicara memecahkan masalah, tidaklah benar kalau perempuan itu kurang akal dan agama.

                                                   IV          
Perempuan berhak menduduki jabatan politik, dengan syarat mentaati hukum syariat Islam, karena tidak ada teks yang secara tegas (sarih) melarangnya. Sedangkan  ayat yang dipakai dasar surat Al-Tawbah/9:71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَر وَيُقِيمُونَ  الصَّلاةَ  وَيُؤْتُونَ  الزَّكَاةَ  وَيُطِيعُونَ  اللَّهَ  وَرَسُولَهُ  أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمْ  اللَّهُ إِنَّ  اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh menjalankan kebajikan dan melarang dari kejahatan, mendirikan salat menunaikan zakat, mereka taat patuh kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, karena sesungguhnya Allah itu Maha Kuasa lagi Maha bijaksana”.

          Dalam tafsir Al-Sya`râwî, kata auliya diartikan bahwa: “Dalam  masyarakat mukmin harus saling tolong menolong dan saling memberi nasihat, agar sempurna imannya.” (Al-Sya`râwî, Tafsir al-Sya`râwî,: 5287). Jadi mencakup kerjasama, bantuan, dan penguasaan.
 Sedangkan "Menyuruh mengerjakan yang makrûf dan mencegah yang munkar" maksudnya, Ketika mukmin mengerjakan perkara munkar, maka mukmin yang lain mencegahnya, dan ketika mukmin tidak mengerjakan kebaikan, maka mukmin yang lain mengingatkannya. Akhirnya, setiap mukmin memerintah dan diperintah untuk mengerjakan kebaikan dan melarang mengerjakan kemunkaran. Jadi artinya sesama mukmin baik laki-laki maupun perempuan harus saling mengingatkan, ada kemungkinan posisinya menjadi pemerintah atau yang diperintah.
Demikian juga pendapat Sayid Qutub dalam tafsirnya maksud dari amar makruf  dan nahi munkar artinya “Menciptakan kebaikan dan menolak kejelekan diperlukan pemerintahan atau kekuasaan dan dengan tolong menolong, hal ini dilakukan oleh laki-laki dan perempuan”.(Sayid Qutub, Fi Zilal al-Qur`ân: 1675).
Dengan ayat itu menunjukkan bahwa, Laki-laki dan perempuan mempunyai hak politik, hak kepemimpinan publik, terbukti keduanya berhak menyuruh mengerjakan yang makrûf dan mencegah yang munkar, mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap penguasa.
Hak perempuan di bidang politik, merupakan hak syar`î, jika dalam beberapa masa lalu perempuan tidak menggunakan hak ini, bukan berarti perempuan tidak boleh dan tidak mampu, tetapi karena tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk memperaktekkannya, atau laki-laki dalam hal ini mengunggulinya, ini bukan berarti hak politik perempuan tidak diakui, justru menjadi suatu hak yang dituntut dan dianggap sangat urgen, terutama di saat sekarang ini. Apalagi, dalam  konteks pemberdayaan peran politik perempuan di Indonesia, hak tersebut secara legal-formal telah terjamin eksistensinya. Hal itu terlihat jelas pada pasal 65 ayat 1, UU no. 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa:
“Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %”
 
 Sementara di sisi lain ada hadis yang dijadikan pegangan untuk tidak patut perempuan menjadi pemimpin atau memegang jabatan adalah:
عن ابى بكرة  قال لقد نفعني الله  بكلمة سمعتها من رسول الله  صلى الله عليه وسلم آيام الجمل  بعد ماكدت آن آلحق باصحاب الجمل فآقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله   صلى الله عليه وسلم  ثم آن  اهل فارس قد ملكوا  عليهم بنت كسرى  قال  لن يفلح  قوم  ولو امرهم  امرأة رواه البخارى         
“Dari Abî Bakrah berkata: “Allah memberikan manfaat kepadaku pada hari-hari perang Jamal, dengan satu kalimat yang saya dengar dari Rasul SAW setelah aku hampir saja bergabung dengan pasukan unta untuk bertempur bersama mereka”. Abu Bakrah berkata: “Ketika sampai pada Rasul SAW satu berita, bahwa penduduk Persia telah menobatkan puteri Kisra sebagai raja, maka Rasul SAW  berkata: “Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahannya) kepada perempuan”. (H.R.Bukhari).)Muhammad bin Ismâ`îl Abû `Abdillah al-Bukhârî, Sahih Bukhâri,juz 4:1610)

Hadis tersebut dalam tingkatan ahad tidak mutawatir. Seandainya hadis itu dianggap mutawatir, tetapi sabab al-wurûdnya berkenaan dengan sebab khusus yaitu merespon kejadian tertentu yang bersifat terbatas. Rasulullah SAW mengatakannya berkaitan dengan naiknya Puteri Kisra raja Persia sebagai pemegang pemerintahan.
 Hal itu tidak termasuk perundang-undangan yang bersifat umum, sebab berasal dari Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin negara, tidak sebagai rasul.
  Kalaupun hadis tersebut dianggap sebagai perundangan untuk umum, maka maknanya secara bahasa yang tepat adalah dikuasainya seluruh urusan negara, serta pemerintahan secara menyeluruh oleh perempuan. Ini suatu hal yang tidak mungkin, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Hadis tersebut memakai kata امرأة adalah bentuk nakirah jadi perempuan yang bersifat umum, sehingga perlu ada  taqyid atau batasan, artinya perempuan yang mempunyai kemampuan memimpin tidak menjadi masalah kalau dia menjadi  pimpinan atau memegang jabatan.
 Kalau di lihat dari perawinya yaitu Abû Bakrah, ia menggali hadis tersebut setelah kalahnya `Aisyah di perang Jamal, yang telah terpendam 25 tahun dari ingatannya dalam situasi dan konteks yang berbeda.(Fatima Mernisi, Wanita di dalam Islam, terj. Yaziar Radianti:62).
 Hadis itu tidak ada sebelum perang jamal, dimana `Aisyah isteri Nabi menjadi pimpinan pasukan yang di dalamnya banyak sahabat mengikutinya, tidak seorangpun sahabat keberatan atas kepemimpinannya. Bahkan Abû Bakrahpun ada, dan tidak membelot darinya. Seandainya dia yakin bahwa Nabi melarang perempuan menjadi pemimpin, tentulah ia segera keluar dari barisan `Aisyah, setelah ia teringat hadis di atas. Hal ini menunjukkan bahwa, kepemimpinan perempuan dalam hal ini adalah `Aisyah diterima oleh para sahabat terkemuka.
           Bukti bahwa perempuan mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk memikul masalah besar adalah terdapat dalam al-Qur`an tentang Hajar, ibu Nabi Ismâ`îl AS, tentang ibu Nabi Musa AS., dan tentang Maryam, ibu Nabi Isa AS. Dari bukti tersebut menunjukkan bahwa perempuan dapat mengatasi masalah, kendatipun dalam scop yang luas, seperti persoalan dalam suatu negara
                                                                    
                                                                      V
Demikianlah pembahasan secara kritis tentang hak perempuan dalam politik menurut Islam. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan ayat atau hadis yang melarang kaum perempuan untuk aktif dalam dunia politik, demikian juga menjadi pemimpin. Sebaliknya Al-Qur’an dan hadis banyak mengisyaratkan tentang kebolehan perempuan aktif menekuni dunia tersebut. Jadi Islam memberikan peran terhadap perempuan untuk berpolitik.











Sunday, August 21, 2011

Suara Hati_Qu Yang Hilang

Tak semua yang dirasakan berujung pada manisnya sebuah kesempurnaan,
Tapi tak ada sesuatu kesempurnaan tanpa di landasi dengan segenap pengorbanan.


Walaupun pengorbanan itu selalu menjadikan diri manusia selalu di perbudak oleh keinginannya sendiri,
Dan hasil yang di capainya pun tak semanis yang di harapkan.


Hati tak dapat di bohongi, tak dapat di curangi, tak dapat di pungkiri keinginannya. Walau bibir mengatakan "Tidak", tapi hati kecilpun akan mengatakan "Iya" pada suatu harapan. 


Walau kadangkala harapan tersebut hanya sebuah impian, sebuah harapan, sebuah penentian panjang yang butuh waktu lama untuk mengertinya. Dan hanya segelintir orang pun yang dapat mengerti apa kata hatinya sendiri yang selama ini di katakannya.


Akan tetapi, tak semua orang dapat menguasai apa arti dari sebuah kata hatinya yang kecil tapi bermakna besar. dan hanya terpuaskannya keinginan duniawinya semata yang dapat menghancurkannya.


Dan jika di fahami, hati kecil akan selalu berkata benar & tak pernah merasa bersalah dalam berkata, walaupun tentang sebuah penantian panjang yang selama ini membutakan semua orang, Yaitu: "Cinta"

Monday, July 4, 2011

contoh dari kkn 74

NO. PENDAFTARAN          
FAKULTAS                    /      
NO. KWITANSI          
TANGGAL          
ISIAN DIKETIK   

FORMULIR PENDAFTARAN
MAHASISWA CALON PESERTA KULIAH KERJA NYATA (KKN) SEMESTER  PENDEK
UIN SUNAN KALIJAGA  TAHUN AKADEMIK 2010/ 2011 (ANGKATAN KE-74)


01    Nama Lengkap          
02    Tempat & Tanggal Lahir           
03    Fakultas / NIM           
04    Jurusan/Semester          
05    Jenis Kelamin/Gol. Darah    Laki-laki/perempuan *)        /     O/A/B/AB *)      
     Alamat Asal      
     Jalan/RT/RW          
     Desa/Kelurahan          
     Kecamatan-Kabupaten          
     Propinsi          
     No. Telepon/ HP          
     Alamat di Yogyakarta      
     Jalan/RT/RW          
     Desa/Kelurahan          
     Kecamatan-Kabupaten          
     Propinsi          
     No. Telepon/ HP           
08    Transportasi     Sepeda motor/ Angkutan Umum,……………                   *)      
09    Prestasi/ Keahlian    Hafal Qur’an / Qori / Kaligrafi / ………..      
10    Status Pekerjaan    Bekerja / Belum Bekerja  *)      
11    Status Perkawinan    Menikah / Lajang *)      
12    Tinggi dan Berat Badan                 Cm /           Kg   

Menerangkan bahwa mahasiswa tersebut                    Yogyakarta,……………………………….
di  atas telah memenuhi persyaratan
akademis untuk mengikuti KKN
                        

Pembantu Dekan Bid. Akademik                             Yang bersangkutan
Fakultas…………………………
                                                                          FOTO
                                                                           3 x 4
                                                           
(……………………………………)                                            (…………………………………)
NIP.                                                                                                 NIM
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*) Coret Yang tidak perlu
Lampiran-lampiran :
Surat Keterangan telah lulus 80 % teori dengan nilai D maksimal 3 tanpa nilai E.
Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan.
Surat Keterangan Dokter & Golongan Darah
Surat Izin (bagi pegawai yang sudah bekerja)
Keterangan tidak hamil (bagi mahasiswi yang telah menikah).
Pas foto berwarna 4 lembar (uk. 3x4 = 2  lbr, 2x2 = 1 lbr) /bukan foto gaya disarankan memakai hem dan jas almamater.
Foto Copy KRS Semester Pendek Tahun Akademik 2010/2011  yang dilegalisir oleh Fakultas.
Stopmap berwarna Hijau (untuk peserta laki-laki); dan berwarna Kuning (untuk perempuan).

Komp. 2  KKN- 74  P. Skn



Lampiran

SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Mahasiswa    :  ………………………………………. ……………………………………….
No. Pendaftaran KKN    :  ……………./………………..Angkatan ke 74
Fakultas        :  …………………………………………………………………………………
Tempat & Tgl. Lahir    :  …………………………………………………………………………………
Jenis Kelamin        :  …………………………………………………………………………………
Alamat Asal        :  …………………………………………………………………………………
               ……………………………………………….. ……………………………….
Alamat di Yogyakarta    :  ………………………………………………………………………………….

MENYATAKAN

Bersedia ditempatkan di lokasi manapun yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana KKN;
Saya berjanji akan menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan serta peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) UIN Sunan Kalijaga, Panitia Pelaksana dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dedikasi tinggi sesuai dengan Buku Pedoman dan Peraturan Tata Tertib KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berlaku;
Saya berjanji tidak akan melakukan kegiatan: berbicara, mempengaruhi, bertindak dalam politik praktis dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik UIN Sunan Kalijaga;
Apabila saya terbukti tidak menjalankan kewajiban-kewajiban KKN dan atau melakukan kegiatan politik praktis selama KKN, saya sanggup menerima sangsi dari UIN Sunan Kalijaga dan atau yang berwajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
                                Yogyakarta,…………………………….


    Sertifikat    Kartu KKN          



      Foto
      3 x 4   


      Foto
      3 x 4   
                                                                              

         Foto                             
        2 x 2
    

   
          Yang membuat pernyataan,
        


          (……………………………...)
           NIM.     

* Foto ditempel sendiri
--------------------------------------------------------------------gunting di sini .............................................................................

PANITIA PELAKSANA KKN SEMESTER PENDEK  TAHUN AKADEMIK 2010/2011
TANDA TERIMA

Telah terima berkas pendaftaran Calon Peserta KKN Angkatan ke-74
No. Pendaftaran    :  ……………………/………………………
N a m a        :   ……………………………………………
Fakultas        :  …………………….NIM………………….
                                Yogyakarta,……………………………………
                                Bidang Sekretariat/Petugas,


                                ------------------------------------
Tanda terima ini berfungsi juga :
Tanda peserta Pembekalan KKN.
Untuk pengambilan : Buku Pedoman KKN.

Komp. 2  KKN- 74  P. Skn

Thursday, May 19, 2011

Munasabah Hati

Sahabat-Q, pernahkah sedikit saja ketika kesibukan merajai kita, pada saat itu pula kita mengingat-Nya dalam kelapangan hati? Sungguh rendah, ketika kita mencoba manafakurinya. Ketika aktifitas mengantri untuk dilaksanakan. Tugas-tugas berjubel, sementara waktu semakin sempit dan beribu satu aktifitas lainnya yang menyita pikiran, perhatian serta waktu kita. Bahkan waktu utama kita untuk dekat kepada-Nya saja menjadi nomor kesekian, bukan prioritas. Shalat. Kita pun lupa untuk saling mengingatkan, dengan teman, sahabat, bahkan orang tua kita yang dekat sekli dengan kita. Apakah ini seorang muslim dan muslimah yang dikatakan sebagai mujahid sholeh dan mujahidah sholehah? Apakah ini sorang muslim dan muslimah yang selalu memperjuangkan Islam? Bahkan dengan satu hal kecil saja kita sudah kalah dengan lemahnya diri? Pada saat sekarang kita sadar akan kelemahan kita, tapi apakah kesadaran itu membuat kita angkuh untuk tidak mengingatkan yang lain. Bukankah Rasul pun selalu memberikan apa yang terjadi padanya sebagai pelajaran bagi umatnya.
Sahabat-Q, pernahkah kita mengukur diri kita dengan apa yang telah kita targetkan sebelumnya? Target-target yang menjadi infestasi kita untuk melangkah. Manajemen waktu yang kita buat, sudahkah menjadi hal yang bermanfaat bagi orang lain? Ketika kita hanya melihat pada waktu yang kita butuhkan untuk diri kita, apakah kita teah membagi waktu itu menjadi waktu untuk dunia dan peradaban? waktu yang terus berjalan dan tak kan pernah berulang mundur sedetik pun. Manfaatkanlah waktu duniamu sahabat, untuk mempersiapkan mu pada hari berakhirnya dunia nanti dan waktu peradaban untuk memastikan langkahmu pada kehidupan Islam yang akan datang. 
 
Wahai Sahabat_Q, mari kita siapkan diri kita untuk terus berjuang dan memperbaiki diri kepada-Nya. kokohkan langkah kita dengan terus membimbing iman dan ilmu kita menuju ridha-Nya. Apalagi yang kita harapkan selain ridha-Nyadalam perjuangan kita? 
 
Sahabat-Q, sesungguhnya Allah menahanmu dari mendapatkan sesuatu, itu bukanlah karena Dia bakhil khawatir perbendaharaan-Nya atau menyembunyikan hakmu. Akan tetapi itu adalah karena Dia ingin kamu kembali kepada-Nya. Dia ingin memuliakanmu dengan tunduk pasrah kepada-Nya. Menjadikanmu kaya dengan fakir kepada-Nya. Memaksamu untuk bersimpuh dihadapan-Nya. menjadikanmu dapat merasakan manisnya ketundukan dari kefakiran kepada-Nya setelah merasakan pahitnya terhalang dari sesuatu. Agar kamu memkai perhiasan ubudiyah. Menempatkanmu dikedudukan yang tertinggi setelah kedudukan dilepas. Agar kamu dapat menyaksikan hikmah-Nya dalam qudrah-Nya. Rahmat-Nya dalam keperkasaan-Nya, kebaikan dan kelembutan-Nya dalam paksaan-Nya dan bahwa sebenarnya tidak memberinya adalah pemberian. Pelepasan dari-Nya adalah penguasaan. Hukum dari-Nya adalah pengajaran. Ujian dari-Nya adalah pemberian dan kecintaan. Dan dikuasakannya musuh-musuhmu atasmu adalah yang akan menggiringmu kepada-Nya.
Sahabat-Q, jadilah sahabat yang beriman ibarat benderang pelita, sahabat sejati seperti harum kesturi, sahabat sejati yang menjadi pendorong impian dan sahabat berhati mulia yang mambawa kita ke jalan-Nya.

Sahabat-Q, mari kita ambil waktu untuk bersahabat, karena itu adalah jalan menuju kebahagiaan. Ambillah waktu untuk memberi, karena itu akan membuat hidup lebih berarti, ambillah waktu untuk bekerja, karena itu adalah nilai keberhasilan. 
 
Sahabat-Q, ambillah waktu untuk berdoa, karena itu sumber ketenangan. Ambillah waktu untuk belajar, karena itu adalah sumber kebijaksanaan dan ambillah waktu untuk beramal, karena itu adalah kunci menuju surga.
Wahai Sahabat Q, hati adalah taman yang dimiliki Allah di muka bumi. Yang paling mencintai Allah adalah hati yang paling bersih, paling teguh dan paling lembut. Marilah kita benahi kembali taman di hati kita.
Sahabat Q, mari kita syukuri cinta ini dan jagalah ia karena-Nya. Karena cinta bukan menjadikan kita lemah, tetapi memberi kekutan. Cinta bukan menghinakan diri kita, tetapi menghembuskan kegagahan dan cinta bukan melemahkan semangat, tetapi menggelorakan semangat. Maka, hiasilah cinta itu dengan cinta-Nya, karena tidak ada yang bisa mengusir syahwat atau kecintaan pada kesenangan duniawi, selain rasa takut kepada Allah yang menggetarkan hati atau rasa rindu kepada Allah yang membuat hati merana.
Sahabat_Q, biarkan cinta kita tambatkan pada Allah. Karena tak pandai diri ini berlaku untuk rasa yang maha indah itu. Biarkan bait-bait cinta itu mewangi dalam hati, bukan di mulut, mata, atau telinga. Biarkan ia terjaga, karena cinta terlalu indah untuk dipuja. Karena diri terlalu lemah untuk menata rasa. Allah, ajari kami cinta. Cinta terindah dari Kau Sang Pemilik Cinta.
Sahabat Q, dalam kerendahan hati ada ketinggian budi. Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa dan dalam kesempitan hidup pada kekuasaan ilmu. Sahabat, Allah menguji keikhlasan dalam kesendirian. Allah memberikan kedewasaan ketika masalah-masalah berdatangan dan Allah melatih ketegaran dalam kesakitan.
Sahabat Q, Hanya ada satu pelita yang dapat kita pegang dan selalu menyala di mana-mana, yang tetap akan menerangi temapt jauh seperti menerangi tempat dekat. Itulah rasa cinta dan kasih sayang pada sesama.
Sahabat”Q”, marilah kita berdoa dan bermunajat kepada-Nya, Sang Penguasa Kehidupan. Karena Doa memberikan kekauasaan pada orang yang lemah, membuat orang yang tidak percaya menjadi percaya dan memberikan keberanian pada orang yang ketakutan.
Wallahu'alam bi shawab

Agama Kristen Katolik

Prolog

Agama Kristen merupakan salah satu agama terbesar di dunia, yang mana agama Kristen ini beranggotakan lebih dari 800 juta umat manusia di muka bumi hingga masa kini.
Dalam sejarahnya yang telah berusia kurang lebih 2000 tahun lalu itu agama Kristen telah mengalami perkembangan dalam bentuk yang mengagumkan, ini bisa dilihat melalui suasana pada upacara Misa Agung dalam gereja Santo Petrus di Roma, hingga pada kecanggihan intelektual dan pengakuan dari orang-orang negro di Gerogia yang berucap seperti ini: “Tuhan, aku ingin menjadi pengikut Kristus” dari gereja Santa Paulus yang berada di London.
Namun,perlu di mengerti bahwasanya agama Kristen itu pada mulanya adalah satu, akan tetapi dengan adanya beberapa perbedaan, maka terdirilah menjadi dua, yaitu agama protestan & agama katolik.

Pokok pembahasan

Agama katolik ini mempunyai asal mu-asal pula. Yang mana berasal dari bahasa Yunani. Yang berarti καθολικός (katholikos). Yang artinya “Universal”. Dalam pengertian Kristen pula agama katolik mempunyai sejarah terendiri. Yang mana dalam istilah “gereja katolik” adalah berada dalam lingkungan uskup Roma, serta 22 gereja katolik timur. Bagi umat protestan, sebutan “gereja katolik” sering di sebut sebagai “gereja Amm” yang mana mengandung sebuah kepercayaan tentang Yesus kristus di seluruh dunia tanpa memandang dominasi.
Umat dari gereja Ortodoks timur, gereja Anglikan, dan gereja Lutheran, dan beberapa gereja metodis percaya bahwasanya gereja-gereja mereka adalah katolik, yang mana menurut mereka hal ini merupakan sebuah kesinambungan para rasul-rasul Tuhan. Baik itu gereja katolik maupun gereja Ortodoks merupakan suatu kepercayaan mereka bahwasanya gereja tersebut merupakan gereja yang asli atau universal dalam “kekristenan katolik”.
Selain hal itu pula para uskup di anggap sebagai gembala-gembala ke-Esaan dalam persekutuannya dalam hal gereja. Selain itu katolik merupakan salah satu dari empat ciri dari gereja. Ketiganya yaitu : Satu, Kudus, dan Apostolik.

Ajaran gereja katolik.
Gereja Katolik Roma pada umumnya menganut aliran pemikiran Amilenial, yang dikemukakan oleh Augustinus dari Hippo dalam karyanya "Kota Allah". Augustinus mengklaim sebuah penggenapan nubuat yang tidak harafiah. Umat Katolik dapat pula merujuk kepada Injil Matius 24:36; di sini Kristus mengatakan:
"Tetapi tentang hari dan saat itu tidak seorang pun yang tahu, malaikat-malaikat di sorga tidak, dan Anak pun tidak, hanya Bapa sendiri."
Sementara sebagian yang percaya akan penafsiran harafiah terhadap Alkitab menegaskan bahwa ramalan tentang tanggal-tanggal atau waktu itu sia-sia, dan sebagian penulis lainnya percaya bahwa Yesus meramalkan tanda-tanda yang akan menunjukkan bahwa “akhir zaman” sudah dekat. Sebagian dari tanda-tanda ini adalah gempa bumi, bencana alam, masalah-masalah di masyarakat, 'peperangan dan kabar burung tentang perang', dan bencana-bencana lain. Namun tentang kapan persisnya semua itu akan terjadi, ia akan datang “seperti pencuri di malam hari”.
Menurut Katekismus Gereja Katolik, iman Katolik mengenai "akhir zaman" dibahas dalam Pengakuan Iman.

Sejarah singkat gereja katolik Roma.

Awalnya, jemaat Kristen berada di bawah kepemimpinan besar lima daerah, yaitu Yerusalem, Antiokia, Aleksandria, Konstantinopel, dan Roma. Uskup Roma dikenal oleh 5 daerah sebagai "yang pertama", permasalahan dengan doktrin dan prosedur banyak mengambil Roma sebagai masukan pendapat. Kursi Roma merupakan kursi dari suksesor Santo Petrus yang mendapat julukan "Pangeran Para Rasul" sebagai tanda persatuan Gereja
Perpecahan-perpecahan besar dalam struktur Gereja sebagai lembaga tercatat sebagai berikut:
Seluruh grup di atas kecuali Protestan masih menyebut persekutuan mereka sebagai Katolik. Dewasa ini, semakin banyak Gereja-Gereja Timur yang kembali ke dalam persekutuan penuh dengan Roma, namun dengan tetap mempertahankan tata cara beribadah mereka. Kelompok ini dikenal dengan sebutan Gereja Katolik ritus Timur.
Doktrin ajaran agama katolik

Ketuhanan

Ada tiga ajaran yang fundamental dalam agama Kristen Khatolik yaitu : inkarnasi, penebusan, dan trinitas. Ajaran inkarnasi yaitu percaya, bahwa dalam tubuh Kristus itu Tuhyan memakai tubuh manusia, kepercayaan ini menyatakan, bahwa Kristus adalah manusia-Tuhan, yang sekaligus merupakan Tuhan yang seutuhnya. Berarti setengah manusia dan setengah Tuhan atau dalam beberapa hal ia bersifat manusiawi.1

Pandangan umat Islam tentang perjanjian lama

Secara umum telah diketahui bahwa Islam mengakui keberadaan kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi sebelum kehadiran Nabi Muhammad saw. Secara di antara kitab-kitab tersebut, adalah 3 kitab besar, yaitu Taurat, Zabur dan Injil (Misalnya dalam surat al Baqarah ayat 41 :


Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.

dan Surat Ali Imran ayat 184 :


Jika mereka mendustakan kamu, maka sesungguhnya rasul-rasul sebelum kamupun telah didustakan (pula), mereka membawa mu'jizat-mu'jizat yang nyata, Zabur dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna. ).

Dalam hal ini, ada hubungan khusus antara taurat & zabur, yang mana isi kedua kitab tersebut menyangkut perjanjian lama, namun jika di telusuri lebih lanjut, umat kristiani tidak terlalu percaya dengan adanya dua kitab tersebut beserta isi perjanjian lamanya, di karenakan telah ada kitab-kitab terdahulu sebelum itu, diantaranya kitab kejadian, kitab keluaran, kitab imamat, kitab bilangan, serta kitab ulangan.
C. PENUTUP
Demikian beberapa ajaran-ajaran kristen Katolik, perbedaan antara ajaran Islam kalau ajaran Islam ada ajaran akidah, syariah, dan akhlak, maka katolik menekankan dalam aspek ketuhanannya ialah Trinitas dan ajarannya adalah kasih sayang.


Daftar Pustaka
Huton Smith, Agama-Agama Manusia,Yayasan Obor Indonesia : Jakarta, 2004
1 Huton Smith, Agama-Agama Manusia (Yayasan Obor Indonesia : Jakarta, 2004), hlm384