A. Pendahuluan
Tafsir, istilah yang selalu melekat dalam sebuah proses atau hasil dari pembacaan manusia terhadap al-Quran. Tafsir yang sejak al-Quran diturunkan sudah dilakukan- dengan hal yang paling sederhana, praktis – pada ahirnya berkembang dengan pesat, seiring perkembngan pengetahuan dan zaman. Pada dasarnya kitab-kitab tafsir yang pada masa tertentu, merupakan penjawentahan dari pemikiran seseorang –dengan keahlian, kecondongan keilmuan tertentu- dan realitas social pada masa tersebut –problem kemasyarakatan yang ada-. Dengan sifat lokal dan temporal dari sebuah tafsir, maka dimungkinkan, produk penafsiran pada masa tertentu, belum tentu relevan dan sesuai dengan konteks diluar dimana tafsir tertuntu muncul, walau tafsir tersebut pernah menggema pada masanya. Asumsi lain, dimungkinkan juga tafsir pada masa tertentu, masih relevan dan tetep digunakan, tentunya dengan kapasitas yang lebih kecil.
Pada konteks sekarang, banyak juga produk tafsir yang masih menukil, sepaham dengan tafsir-tafsir klasik, dan dilakukan juga penambahan-penambahan. Hal tersebut bisa ditemukan dalam kitab tafsir kontemporer, misal saja Safwatu Tafasir karya Ali Ash-Shabuni. Kitab ini, merupakan kumpulan dari inti tafsir-tafsir terdahulu, memang tidak ada salah menukil pendapat dari kitab-kitab kalsik, namun apa hal tersebut perlu dilakukan jika suatu pemahaman sudah tidak relevan dengan konteks kekinian. Terlepas dari hal tersebut, pemakalah ingin menyoroti bagaimana metodologi penafsiran Ali Ash-Shabuni dalam karyanya tersebut. Dan sebagaimana disebut dalam muqaddimah tafsirnya, “ Tafsir al-Quran al-Karim Jami’ baina Ma’tsur wa Ma’qul ” pemakalah ingin mendeteksi antara yang Ma’tsur wa Ma’qul dan problematikanya.
B. Pembahasan
1. Biografi
Muhammad bin Ali bin Jamil Ash-Shabuni, nama lengkap beliau, yang lebih populer dengan sebutan Ali Ash-Ashbuni Beliau lahir di kota Helb Syiria pada tahun 1928 M. seorang pemikir baru dalam bidang tafsir al- Qur’an1. Merampungkan program magisternya di universitas Al-Azhar mengambil tesis khusus tentang perundang-undangan dalam Islam pada tahun 1954 M. Ia adalah Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Dirasah Islamiyah pada universitas Ummul Qura’ di Makkah Al- Mukarramah.2
Menurut penilaian Syeikh Abdullah Khayyat, khatib Masjidil Haram dan penasehat kementrian pengajaran Arab Saudi, ash- Shabuni adalah seorang ulama yang memiliki banyak pngetahuan, salah satu cirinya adalah aktivitasnya yang mencolok dalam bidang ilmu dan pengetahuan, Ia banyak menggunakan kesempatan berlomba dengan waktu untuk menelurkan karya ilmiahnya yang bermanfaat dengan member konteks pencerahan, yang merupakan buah penelaahan, pembahasan dan penelitian yang cukup lama. Dalam menuangkan pemikirannya, Ash-shabuni tidak tergesa-gesa, dan tidak berorientasi mengejar banyak karya tulis, namun menekankan segi ilmiah ke dalam pemahaman serta aspek-aspek kualitas dari sebuah karya ilmiah, untuk mendekati kesempurnaan dan segi kebenaran.
Karya pertamanya berjudul Rawa’i al- Bayan Tafsir Ayat al- Ahkam min al-Qur’an dan lenih dikenal dengan Tafsir Ayat Ahkam. Adapun karyanya yang lain yaitu: Ikhtisar Tafsir Ibnu Kasir, Al-Tibyan fi Ulumil Qur’an dan tentunya Shafwatu Tafasir.
2. Deskripsi Kitab Safwatu Tafasir
Menyinggung alasan penamaan kitabnya dengan Shafwatu Tafasir beliau menjelaskan, “aku menamai kitabku Shofwah at-Tafasir karena memuat inti dari kitab-kitab tafsir besar yang aku susun lebih ringkas, tertib, mudah, jelas, dan lugas “.Tafsir-tafsir besar yang beliau ambil sebagai rujukan, seperti tafsir at-Thabari, tafsir Kasyaf karya Zamakhsyari, Tafsir Qurthubi, Tafsir Ruhul Ma’ani karya Al-Alusi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Bahrul Muhith karya Abi Hayyan, juga dari beberapa kitab tafsir lain dan buku-buku ulumul Qur’an. Sehingga tidak berlebihan jika beliau menyebutnya sebagai kumpulan tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi al-ma’qul.3
Dalam muqadidimah beliau mengatakan “aku merampungkan penulisan kitab ini selama lima tahun siang dan malam. Dan aku tidak menulis sesuatu dalam kitab tafsir ini kecuali setelah aku benar-benar membaca apa yang ditulis ulama-ulama tafsir pada kitab mereka. Sekaligus meneliti dengan sungguh-sungguh supaya aku bisa menilai mana diantara pendapat mereka yang paling benar lalu aku mengunggulkannya”.4
3. Metodologi Penafsiran
Sebuah karya ilmiah, tentunya mempunyai metodologi yang jelas. Dalam konteks ini, Ali ash-shabuni membangun metodologi dalam menafsirkan al-Quran. Adapun metode yang diterapkan As-Shobuni dalam tafsirnya:5
1. Di mulai dengan penjelasan secara global kandungan surat dan penjelasan serta pokok-pokok ajaran yang terkandung di dalamnya.
2. Menjabarkan hubungan (munasabah) antar ayat sebelum dan sesudahnya
3. Pembahasan tentang hal yang berhubungan dengan bahasa, seperti akar kalimat, dan bukti-bukti kalimat yang diambil dari ungkapan orang arab.
4. Pembahasan tentang Asbab an-Nuzul
5. Pembahsan tentang tafsir ayat
6. Pembahasan ayat dari segi Balaghohnya
7. Penjelasan faida-faidah yang bisa dipetik dari suatu ayat
Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua tujuh tahapan diatas diterapkan dalam penafsirkan beliau atas al-Quran. Mengingat hal tersebut memang tidak mungkin dilakukan, misal saja poin pertama, hanya berlaku pada awal surat saja, jika diawal surat beliau menerangkan kandungan surat tersebut secara global, hal itu tidak terjadi pada pertengahan atau ahir surat. Poin ke dua, yakni masalah munasabah tidak dilakukan pada awal surat. Begitu juga pada poin ke empat, masalah asbab nuzul, mengingat tidak semua ayat al-Quran mempunyai asbab nuzul.
Dalam menafsirkan ayat al-Quran beliau tidak terpaku dengan sepotong ayat, dengan artian bahwa beliau menafsirkan ayat perayat. Akan tetapi mengumpulkan beberapa ayat yang mungkin masih berkaitan secara perkataan. Oleh karena itu tidak ada ketentuan yang jelas mengenai hal tersebut, terkadang tercakup 4 ayat, 10 ayat.
4. Contoh Penafsiran
يوصيكم الله فى أولادكم.. إلى .. يدخله نارا خالدا فيها وله عذاب مهين ] من آية (11) إلى نهاية آية (14).6
Munasabah
Pada ayat sebelumnya menerangkan tentang anak yatim, termasuk juga hak kerabat secara global. kemudian diiringi dengan hukum pembagian waris secara mendetail, sebagai penjelas terhadap penjelasan yang global. Setelah itu ditetapkan bagian angka laki-laki dan perempuan, ayah dan ibu, suami istri, saudara laki-laki dan perempuan.
Bahasa
يوصيكم : wasiat, yakni janji atas sesuatu dan melakukannya.
فريضة : kewajiban atau ketetapan Allah
كلالة : orang laki-laki yang meninggal, yang tidak mempunyai ayah dan anak, atau tidak mempunyai al-asl (ayah) dan al-far’ (anak). Kalalah itu musytaq yang bermakna lemah (dhaif).
حدود الله : ketetapan dan keputusan-Nya yang tidak boleh dilampaui.
Asbab Nuzul
روي أن امرأة " سعد بن الربيع " جاءت رسول الله (ص) بابنتيها فقالت : يا رسول الله هاتان ابنتا (سعد بن الربيع) قتل أبوهما معك بأحد شهيدا ، وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا بمال فقال (ص) يقضي الله فى ذلك ، فنزلت آية المواريث [ يوصيكم الله فى أولادكم ] الآية فأرسل رسول الله (ص) إلي عمهما أن أعط ابنتي سعد الثلثين ، وأمهما الثمن ، ومابقي فهو لك
Diriwayatkan bahwa istri said bin rabih menghadap Rasulullah, dan berkata: ya rasulullah kedua putri ini anak said yang menyertai perang uhud bersama nabi dan mati syahid. Paman kedua anak ini mengambil harta bendanya dan tidak meninggalkan sediktpun, sedang kedua anak ini sulit mendapatkan jodoh jika tidak mempunyai harta, rasulullah akan memutuskan hal itu, maka turunlah ayat hukum pembagian waris.
Tafsir
Allah memrintahkan untuk bertindak adil dalam melakukan pembagian waris, kepada anak laki-laki mendapatkan warisan seperti bagian dua anak perempuan,
Balaghah
Ayat ayat diatas mengandung beberapa bagian badi’, antara lain:
الطباق pada kata [ الذكر والانثى ] [ ومن يطع ومن يعص ] [ اباؤكم وابناؤكم.
الاطناب pada kalimat [ من بعد وصية توصون بها او دين ] [ من بعد وصية يوصين بها او دين ]
جناس الاشتقاق pada kalimat [ وصية يوصى ]
المبالغة pada kalimat [ عليم ، حليم ]
Faidah
[ يوصيكم الله في اولادكم ] sebagian ulama berpendapat bahwa Allah mengasihi ibu yang melahirkan anaknya.
C. Kesimpulan
Dengan adanya keterangan diatas, maka jelaslah bahwasanya Ali ash-shabuni merupakan salah satu peneliti bidang tafsir yang sangat popular dalam mengkaji kitab-kitabnya, terutama kitab Sofwah at-tafassir ini. Yang mana di dalam kitab ini merupakan kitab yang lebih ringkas dari pada kitab-kitab besar sebelumnya. Serta memuat berbagai contoh tafsir-tafsir yang ada di dalam kitab ini, sebagai contoh, analisa tentang bahasa, akar kalimat, dan bukti-bukti kalimat. Serta terdapat pula contoh-contoh lain seperti hak waris, dan orang-orang yang pantas untuk mendapatkan waris dari orang yang di tinggal.
Dengan demikian, maka Ali-as shabuni mempunyai peranan penting dalam kajian tafsir yang telah ada selama ini, khususnya kitab Sowfah at-tafassir. Dan selain lebih ringkas dari pada kitab-kitab besar sebelumnya tentunya di lengkapi dengan penjelasan dari segi balagoh dari ayat-ayat tersebut. Agar penjelasan tersebut dapat menghasilkan suatu karya yang baik untuk di jadikan panutan bagi seliruh umat muslim sebagai penerusnya. Serta yang lebih spasifiknya kehadiran kitab ini dapat menjadikan contoh bagi dunia keilmuan Islam agar lebih menambah wawasannya demi kelangsungan dakwah Islam di masa mendatang.
Daftar Pustaka
Shabuni Ali, Sofwatu at-tafassir, Beirut,Dar Ihya At Turas,1996
Yusron Muhammad dkk,Study Kitab Tafsir Kontemporer,Teras, Yogyakarta,2006